DP3A Kota Makassar Ajak Ibu-ibu DWP Peduli Persoalan Perlindungan Khusus Anak
MAKASSAR, BICARABAIK.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar menggelar kegiatan Pengembangan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) Perlindungan Khusus Anak tingkat daerah kabupaten/kota dengan tema “Pengembangan KIE Perlindungan Khusus Anak”. Kegiatan ini dihadiri 50-an peserta dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar di Hotel Royal Bay, Jalan Hasanuddin, Senin 10 Juni 2024.
Hadir sebagai narasumber, Pemimpin Redaksi Radar Selatan Sunarti Sain dan Ketua YPMP Sulsel Alita Karen.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris DP3A Kota Makassar Yusti Jabir SE MSi, menekankan pada pentingnya DWP Kota Makassar terlibat dan peduli pada masalah anak khususnya anak-anak yang mendapatkan perlindungan khusus.
Sunarti Sain menyampaikan tren kekerasan terhadap anak cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Begitu juga kasus anak yang memerlukan perlindungan khusus angkanya cukup besar. “Dari data KPAI tahun 2023 ada 1800 kasus yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Angka ini berdasarkan pengaduan yang datang dari berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” ujar Sunarti Sain.
Salah satu kasus yang cukup mendapatkan perhatian adalah anak korban kejahatan seksual dan anak korban pornografi dan cybercrime. “Di era digital saat ini kejahatan banyak terjadi di ranah siber. “Yang anak kerap dapatkan di internet adalah iklan yang mengandung konten kekerasan dan pornografi, serta manipulasi untuk menjalin relasi khusus dengan orang dewasa. Belum lagi orang yang mengancam dan atau menawari melakukan aktivitas seksual,” papar Sunarti.
Untuk itu, Sunarti yang juga anggota Koalisi Perempuan Indonesia mengajak ibu-ibu DWP Kota Makassar untuk lebih aware dan peduli. “Internet ibarat pedang bermata dua. Bisa membawa kebaikan tapi juga bisa membawa dampak negatik jika disalahgunakan. Salah satu cara mencegah anak-anak terpapar dampak negatif internet adalah dengan memperkuat literasi digital dan internet sehat untuk anak,” ujarnya.
Sementara Alita Karen menyampaikan ada 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus. Yakni anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi, anak yang dieksploitasi secara seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, anak korban penjualan, anak korban perdagangan, anak korban kekerasan fisik, anak korban kekerasan psikis, anak korban kejahatan seksual, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuakn salah, anak korban penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Salah satu pengurus DPW Kota Makassar, Dewi menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang dilaksanakan DP3A. Menurutnya KIE tentang anak yang memerlukan perlindungan khusus sangat relevan dengan situasi saat ini di Makassar. ***
Tinggalkan komentar