Upaya Perlindungan Khusus Anak di Makassar, OPD dan Jejaring Dilatih Hasilkan Kebijakan Berbasis Data

6
Jun 2024
Kategori : BERITA
Penulis : admin
Dilihat :10x

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Isu perlindungan anak di Kota Makassar kini semakin luas menjadi perhatian dan tanggung jawab semua pihak.

Pemerintah Kota Makassar sendiri gencar melakukan berbagai upaya meningkatkan perlindungan anak melalui lintas sektor perangkat daerah dan jejaring kemitraan yang ada.

Seperti hari ini, Kamis (6/6/2024) di Hotel Almadera, Pemkot Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar “Peningkatan Kapasitas Jejaring dan Perangkat Daerah Dalam Penyusunan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak”.

Kegiatan ini memasuki tahap IV yang sebelumnya telah digelar beberapa kali.

Hadir aparat penegak hukum, shelter warga, perangkat daerah, LBH Makassar, UPTD PPA Makassar, dan Puspaga Makassar.

Pejabat Fungsional DPPPA Makassar, Andi Erliana, menjelaskan bahwa setiap perangkat daerah dan mitra jejaring pastinya berpotensi memiliki data kegiatan terkait Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).

Lia, sapaannya, menegaskan bahwa hal ini pun telah dikoordinasikan berkali kali agar kebijakan yang dihasilkan menjadi relevan.

“Kami telah membagikan form ke bapak ibu untuk diisi sesuai dengan Tupoksi bidang masing masing, begitupun dengan Shelter Warga,” jelasnya.

Bagi pihak yang belum melengkapi informasi terkait AMPK di bidangnya, Lia mendorong agar hal itu segera diselesaikan.

Apalagi perlindungan khusus anak menjadi salah satu klaster dalam penilaian predikat Kota Layak Anak yang kini dimiliki oleh Kota Makassar.

“Kita akan melakukan rencana tingkat lanjut (dari data yang ada) tentang apa apa yang akan kita lakukan nanti,” tuturnya.

Tim Ahli PPRG Sulsel, Ira Husain, menjelaskan bahwa setiap jejaring dan perangkat daerah pertama tama perlu mengidentifikasi program kegiatan untuk mengatasi AMPK.

Ira mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan dengan mengintegrasikan upaya perlindungan khusus anak dengan program yang sudah ada.

Untuk itu, setiap pihak perlu mengisi matriks kerja menggunakan data data yang dikumpulkan sebelumnya.

“Ini juga melatih kita memiliki data. Karena banyak program yang tidak jelas datanya. Misalnya kita program mencegah perkawinan anak, nah itu kita mesti punya datanya,” katanya.

Peningkatan Kapasitas Jejaring dan Perangkat Daerah Dalam Penyusunan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak. Kamis (6/6/2024) di Hotel Almadera Makassar.

Ia pun mengingatkan kembali 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus, sebagai berikut:

1. anak dalam situasi darurat

2. anak yang berhadapan dengan hukum

3. anak dari kelompok minoritas dan terisolasi

4. anak yang dieksploitasi secara ekonomi/sosial

5. anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA

6. anak yang menjadi korban pornografi

7. anak dengan HIV dan AIDS

8. anak korban penculikan/penjualan/perdagangan

9. anak korban kekerasan fisik/psikis

10. anak korban kejahatan seksual

11. anak korban jaringan terorisme

12. anak penyandang disabilitas

13. anak korban perlakuan salah/anak korban penelantaran

14. anak dengan perilaku sosial menyimpang

15. anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Terakhir, dilakukan pelatihan pengisian matriks/kertas kerja identifikasi program dan kegiatan yang dipandu oleh Arafah (Pemerhati Perlindungan Anak Sulsel).

Seluruh peserta kegiatan dibagi dalam kelompok untuk mendiskusikan bersama jenis AMPK beserta rekomendasi kegiatan yang dapat dilakukan oleh setiap perangkat daerah dan jejaring.

sumber : https://edunews.id/dp3a-makassar/upaya-perlindungan-khusus-anak-di-makassar-opd-dan-jejaring-dilatih-hasilkan-kebijakan-berbasis-data/

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar

 

seventeen − 7 =