Pemkot Makassar Koordinasikan Jejaring dan Perangkat Daerah Untuk Perlindungan Khusus Anak

4
Jun 2024
Kategori : BERITA
Penulis : admin
Dilihat :86x

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemerintah kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) mengundang mitra jejaring dan perangkat daerah di Kantor Balaikota Makassar, Selasa (4/6/2024).

Kegiatan ini dalam rangka penyusunan kebijakan perlindungan khusus anak yang turut menjadi perhatian besar pemerintah.

Pejabat Fungsional DPPPA Makassar, Andi Erliana, menyampaikan bahwa seluruh pihak diharapkan memberi data terkait perlindungan khusus anak.

Data tersebut, katanya, akan dijadikan patokan DPPPA, khususnya Bidang Perlindungan Khusus Anak, untuk menyusun kebijakan yang relevan.

“Dengan pertemuan ini, kami harapkan sinergitas kolaborasi untuk dapat memberikan informasi data terkait perlindungan khusus anak untuk program kami ke depan,” tuturnya.

Salah satu narasumber kegiatan, Husaima Husain (aktivis perempuan dan anak), menyebutkan 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus, sebagai berikut:

1. anak dalam situasi darurat

2. anak yang berhadapan dengan hukum

3. anak dari kelompok minoritas dan terisolasi

4. anak yang dieksploitasi secara ekonomi/sosial

5. anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA

6. anak yang menjadi korban pornografi

7. anak dengan HIV dan AIDS

8. anak korban penculikan/penjualan/perdagangan

9. anak korban kekerasan fisik/psikis

10. anak korban kejahatan seksual

11. anak korban jaringan terorisme

12. anak penyandang disabilitas

13. anak korban perlakuan salah/anak korban penelantaran

14. anak dengan perilaku sosial menyimpang

15. anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Perempuan yang disapa Ema itu lantas membenarkan perlunya penguatan jejaring semua pihak untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak, temasuk anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Fungsi jejaring tersebut, lanjutnya, agar terjalin koordinasi lintas sektor, pertukaran informasi, penguatan layanan, advokasi dan pengaruh, sumber daya dan dukungan, serta resiliensi dan perlindungan.

“Kita harus memastikan semua pemangku kepentingan dapat bekerjasama untuk tujuan yang sama. Melindungi Anak. Khususnya anak yang punya kebutuhan khusus,” katanya.

Ema menambahkan, bahwa penyusunan kebijakan terkait baiknya dilakukan dengan penuh kesiapan.

“Kalau data datanya bagus, kita bisa menyusun kebijakan berbasis bukti,” imbuhnya.

Narasumber lainnya, Arafah (yayasan BaKTI) melanjutkan, terdapat beberapa prinsip dalam perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, menghargai pandangan anak, serta kelangsungan hidup anak.

Selain itu, perlu kata Arafah, untuk turut memperhatikan situasi dan besarnya tantangan perlindungan anak saat ini.

Ia lalu menuturkan tingginya angka kekerasan terhadap anak. Mirisnya, kekerasan tersebut dapat terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang terdekat dari anak yang menjadi korban.

Selain itu, ia juga menyebut banyaknya problematika di dunia pendidikan yang masih perlu dihadapi.

“Makanya penting sekali kita edukasi semua pihak, membangun sistem jejaring,” tukasnya.

sumber : https://edunews.id/dp3a-makassar/pemkot-makassar-koordinasikan-jejaring-dan-perangkat-daerah-untuk-perlindungan-khusus-anak/

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar

 

19 − eight =