Kisah Fitri Ramadani Cegah Pernikahan Anak dari Pulau Sabutung Pangkep
SuaraSulsel.id – Di meja kecil setinggi pinggang yang terbalut kain hitam, Fitri Ramadani, menata miniatur kapal-kapal pinisi berbahan kayu yang sewarna bendera Indonesia merah-putih.
Perempuan 25 tahun itu menyodorkan miniatur pinisi itu kepada setiap pengunjung lewat di depan gerainya menghadiri pameran Musyawarah Nasional Ke-2 Perempuan di Balai Budaya Giri Nata Mandala yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali, pada 19 April 2024.
“Ini karya ibu-ibu di Pulau Sabutung dampingan Sekolah Perempuan Muda,” kata Fitri.
Fitri adalah Ketua Sekolah Perempuan Muda. Dia bergabung ke dalam organisasi masyarakat sipil itu sejak tahun 2018 ketika usianya baru menyentuh 19 tahun.
Sekolah Perempuan Muda bergerak di bidang sosial dan pendidikan dengan misi utama menghentikan pernikahan anak usia dini di Pulau Sabutung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan.
Sewindu sebelum organisasi itu terbentuk, kasus pernikahan anak usia dini sangat marak di Pulau Sabutung dengan jumlah bisa mencapai lima pernikahan anak usia dini per tahun. Faktor ekonomi dan budaya menjadi alasan utama orang tua menikahkan anak mereka walau usia anak masih tergolong belia.
Berangkat dari permasalahan itulah, Fitri dan 15 anak muda lainnya lantas melakukan edukasi dan melawan praktik pernikahan anak usia dini di bawah bendera organisasi Sekolah Perempuan Muda.
Mereka memberdayakan para ibu dan perempuan muda untuk belajar baca, tulis, dan berbicara di hadapan umum.
Kampanye melalui radio
Sebuah radio komunitas perempuan Sipurennu FM yang dalam bahasa Bugis artinya senang bersama, menjadi sarana edukasi dan kampanye bagi organisasi Sekolah Perempuan Muda dalam meningkatkan wawasan para ibu dan anak-anak muda di Pulau Sabutung.
Radio itu dibangun saat masa pandemi COVID-19 pada tahun 2020 yang digunakan untuk anak-anak sekolah dalam melakukan pembelajaran jarak jauh.
Radio Sipurennu FM membantu anak-anak yang tidak bisa masuk sekolah akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran virus Corona.
Ketika ada informasi mengenai kekerasan, mereka juga menyiarkan berita itu melalui radio. Siaran berlangsung dari pukul 08.00, rehat pukul 12.00 siang, lalu berlanjut lagi sampai pukul 16.00.
Tak hanya pelajaran sekolah, radio itu juga menyiarkan dongeng anak, telewicara untuk perempuan, hingga promosi aneka produk UMKM karya ibu-ibu.
Radio yang dibangun atas kerja sama Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif (Kapal) Perempuan itu bisa menjangkau hingga jarak 2 kilometer ke pulau seberang yang masih susah sinyal.
Penduduk pulau dan para nelayan yang sedang berlayar mencari ikan bisa mendapatkan informasi dari radio Sipurennu FM tersebut.
Lokasi studio berada di kantor kecamatan. Ketika hujan deras mengguyur, mereka menghentikan siaran karena suara berisik hujan menembus ke dalam radio dan mengganggu para pendengar.
Listrik di pulau hanya menyala selama 12 jam setiap hari sehingga mereka harus menyalakan genset untuk melakukan siaran radio.
Meski fasilitas radio Sipurennu FM terbilang sederhana. Namun, alat komunikasi yang menggunakan gelombang radio sebagai pembawa sinyal itu punya peran besar dalam mengampanyekan program-program Sekolah Perempuan Muda, salah satunya pencegahan pernikahan anak usia dini.
Angkat derajat perempuan
Pernikahan bukan hal yang sederhana. Kasus pernikahan anak usia dini selalu menimbulkan kerugian pada pihak perempuan karena menghentikan langkah pendidikan, menimbulkan depresi, memicu kekerasan dalam rumah tangga, hingga meningkatkan potensi kematian ibu hamil.
Fitri berjuang tanpa henti mengampanyekan setop pernikahan anak usia dini agar anak-anak perempuan di Pulau Sabutung bisa berpartisipasi dalam pembangunan daerah tanpa terbebani oleh urusan keluarga.
Ketika Sekolah Perempuan Muda mendapat informasi ada keluarga yang mau menggelar pernikahan anak usia dini, mereka mendatangi orang tua yang mau menikahkan anaknya tersebut.
Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi amunisi ampuh dalam mengedukasi masyarakat agar tidak melangsungkan pernikahan anak usia dini.
Undang-undang yang disahkan pada 12 April 2022 itu melindungi anak dari pernikahan dini. Bagi orang yang menikahi anak dan melakukan pemaksaan atas nama budaya, diancam pidana penjara 9 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang dijelaskan dalam undang-undang TPKS, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pembudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Regulasi itu tidak hanya mengatur tentang hukum acara dan sanksi pidana mengenai kekerasan seksual, tetapi lebih banyak mengatur tentang manfaat bagi korban kekerasan seksual.
Undang-undang TPKS mengatur mengenai pencegahan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual; penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban; koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan kerja sama internasional agar pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.
Selain itu, diatur juga keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Fitri memandang ketika terjadi pernikahan anak usia dini, maka perempuan sering kali menjadi korban kekerasan dan dianggap hanya objek seksual pasangan.
“Mereka takut dengan hukuman itu. Pihak keluarga perempuan menelepon pihak keluarga laki-laki dan akhirnya pernikahan batal,” ujarnya.
Hasilnya, dalam 3 tahun terakhir ini angka pernikahan anak usia dini menurun drastis. Bahkan, tahun lalu, pada 2023, pernikahan anak usia dini tercatat nihil di Pangkajene.
Para perempuan yang dulu takut bersuara dalam forum-forum masyarakat, adat, dan pemerintahan, kini mulai mendapat tempat yang setara dengan laki-laki. Berbicara di hadapan umum bukan lagi hal yang sulit bagi perempuan pulau.
Sekolah Perempuan Muda juga sering mendapatkan undangan khusus dalam musyawarah rencana pembangunan atau Musrembang. Para ibu dan perempuan muda Pulau Sabutung kini aktif terlibat dalam perkembangan perencanaan partisipatif untuk pembangunan daerah mereka. (Antara)
Tinggalkan komentar