Kadis DP3A: Shelter Warga Kurangi Kekerasan di Longwis Al Mere
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman mengungkapkan salah satu perannya di Longwis Al Mere, Jalan Kemauan V, Kelurahan Maccini Parang, yakni mendorong pembentukan Shelter Warga.
“Shelter warga ini semacam komunitas masyarakat dari masyarakat oleh masyarakat untuk melakukan upaya penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucap Achi Soleman kepada CELEBESMEDIA.ID, Rabu (7/12/2022).
Achi menjelaskan adanya Shelter warga di Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, turut membantu pengamanan dan upaya pencegahan terhadap kekerasan perempuan dan anak utamanya untuk anak-anak.
“Kalau kita ingat beberapa tahun lalu waktu (Maccini Parang) masuk zona merah, paling sering terjadi perkelahian kelompok dan Alhamdullilah beberapa tahun terakhir ini sudah mengalami penurunan,” ujarnya.
Dia mengaku adapaun laporan kasus di Sekretariat Shelter Warga sepanjang tahun 2022 ada 3 kasus, 1 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 2 kasus terjadi pada anak.
Baca Juga : Tekan Kasus Kekerasan, DP3A Makassar Apresiasi Shelter Warga
“Kalau kita melihat 3 kasus selama setahun ini berarti ada penurunan kasus dari sebelumnya yaitu 10 kasus,” ungkapnya.
Achi pun berharap tahun depan kasus pengaduan kekerasan di Shelter Warga di Longwis Al Mere sudah zero kasus baik yang terjadi pada perempuan dan anak.
“Adanya penurunan kasus ini semua karena kerjasama dari beberapa stakeholder, termasuk tokoh masyarakat yang telah diberikan edukasi bagaimana melakukan penanganan dan bagaimana merujuk jika terjadi kasus yang susah mereka tangani secara langsung,” tandasnya.
Shelter Warga ini juga, kata Achi, memiliki beberapa unit layananan untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ada unit layanan forum anak dan unit layanan tindak pidana perdagangan orang. Jadi bagaimana melakukan pencegahan terhadap kasus-kasus kekerasan,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Shelter Warga ini telah ada sejak 3 tahun yang lalu dan Shelter ini sudah terhubung dengan layananan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan sudah terhubung dengan Pusat Pembelajaram Keluarga (Puspaga).
“Jadi UPTD PPA bagaimana melakukan penjangkauannya termasuk penanganannya secara hukum maupun yang lainnya. Kalau Puspaga itu lebih ke konselin keluarga termasuk di dalamnya anak yang bermasalah,” tukasnya.
“Jadi 3 kasus yang ditangani di Shelter Warga, 2 kasus di selesaikan oleh Shelter Warga dan 1 kasus di rujuk ke unit layanan UPTD PPA,” pungkasnya.
Tinggalkan komentar