DPPPA Kota Makassar Gerak Cepat Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

4
Des 2023
Kategori : BERITA
Penulis : admin
Dilihat :264x

Wartasulsel.net, Makassar- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar Gelar Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kab/Kota Makassar Tahun 2023

Kegiatan ini mengusung tema
“Penguatan Peran Toko Agama, Tokoh Masyarakat dan Kelompok Majelis Taklim dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP/A)” yang berlangsung di Karebosi Premier Hotel Makassar, Senin (4/12/2023).

Kegiatan ini dihadiri 100 orang peserta yang terdiri dari toko agama, tokoh masyarakat dan kelompok majelis taklim, sekaligus dirangkaikan 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan.

Kabid Perlindungan Perempuan Hj. Hapidah Djalante, S.Ip mengatakan bahwa melihat perkembangan kasus kekerasan perempuan dan anak yg terjadi di Sulawesi Selatan dan paling dominan di kota Makassar, 512 kasus kekerasan perempuan telah terjadi di kota Makassar.

Melihat fenomena tersebut kami memandang untuk melakukan edukasi dan pencegahan kekerasan perempuan dan anak untuk menguatkan peran para toko agama, tokoh masyarakat dan kelompok majelis taklim sebagai penyambung lidah ditengah-tengah masyarakat dengan mengundang pemateri terbaik di bidangnya, ujarnya.

Sementara itu, Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel AKP Kasma mengatakan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU ini mengatur mengenai pencegahan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan kerja sama internasional agar pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

“Saya berharap kepada para peserta bahwa ilmu yg didapatkan dapat diimplementasikan ditengah masyarakat sebagai penyambung lidah dalam setiap persoalan dan permasalahan yang terjadi jangan diam tetapi diteruskan informasi itu sehingga kita bisa mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dan kita juga bisa melakukan penanganan terhadap korban baik fisik maupun psikologis”.

Lahirnya UU TPKS merupakan bentuk kehadiran Negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait dengan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Pemahaman masyarakat terkait UU TPKS dapat membantu korban untuk berani melapor dan mendapatkan keadilan bagi masyarakat yang mengalami, mengetahui, melihat dan atau menyaksikan segala bentuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pungkasnya.

sumber : https://wartasulsel.net/2023/12/04/dpppa-kota-makassar-gerak-cepat-pencegahan-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak/

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar

 

3 + 5 =