Ciptakan Longwis Ramah Penyandang Disabilitas, DP3A Gelar Sosialisasi Perlindungan Khusus

25
Mei 2023
Kategori : BERITA
Penulis : admin
Dilihat :283x

Baruganews, MAKASSAR,— Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kota Makassar menggelar sosialisasi Pengembangan komunikasi informasi dan edukasi yang memerlukan perlindungan khusus.

Mengangkat tema “Perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas di Lorong Wisata” ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Makassar melalui DP3A Bidang Perlindungan Khusus Anak dalam melindungi hak-hak anak penyandang disabilitas.

Sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan dikarenakan masih banyak terjadi tindak diskriminasi kepada anak penyandang disabilitas.

Olehnya itu, kegiatan ini menghadirkan seluruh tripika kecamatan seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, Camat, Lurah, Shelter Warga, RT/RW, Masyarakat setempat di Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo.

“Kegiatan ini salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan aksesibel bagi penyandang disabilitas sehingga mereka dapat menikmati pengalaman wisata dengan aman, nyaman, dan setara,” ucap Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) DP3A Makassar, Dra. Sulfiani Karim, Kamis (25/5/2023).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Sulfiani mengatakan perlunya ada sinergitas, saling bahu membahu dan memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas.

“Kepekaan tokoh masyarakat, aparat hukum sekitar tempat tinggal anak penyandang disabilitas wajib adanya demi menciptakan rasa aman,” ungkapnya.

Sementara, Narasumber dari Akademisi Unhas, Dr. Andi Hasbi Poke menjelaskan salah satu langkah awal agar hak anak penyandang disabilitas terpenuhi dengan memperhatikan ruang lingkup seperti aksebilitas fisik dan petunjuk aksebilitas.

“Jalanan harus rata, ada pegangan yang mudah dijangkau, toilet khusus kebutuhan penyandang disabilitas dan tanda-tanda arah yang bisa terbaca untuk semua jenis disabilitas,” pungkasnya. (*)

sumber : http://baruganews.com/2023/05/25/ciptakan-longwis-ramah-penyandang-disabilitas-dp3a-gelar-sosialisasi-perlindungan-khusus/

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar

 

seven − 1 =