Cegah Kekerasan, UPT DP3A Makassar Gencarkan Edukasi UU TPKS di Perguruan Tinggi

8
Apr 2024
Kategori : BERITA
Penulis : admin
Dilihat :212x
Sosialisasi dan edukasi di perguruan tinggi terkait Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, gencar melakukan sosialisasi dan edukasi di perguruan tinggi terkait Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Terbaru adalah dilakukan kerjasama serta sosialisasi di Kampus STIKES Panakkukang Makassar, tujuanya adalah mencegah kasus kekerasan seksual, khususnya untuk melindungi perempuan dan anak.

“Ini adalah amanat undang-undang tindak pidana kekerasan seksual bahwa kita berkewajiban untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang bebas dari tindak pidana kekerasan seksual,” kata Plt Kepala UPT P2A – DP3A Makassar, Muslimin Hasbullah, Senin (8/4/2024).

Menurutnya, kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia. Korban kekerasan seksual tidak terbatas pada perempuan saja, namun juga anak-anak.

Setidaknya ada sembilan bentuk kekerasan seksual, yakni. Pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Ia menrasa bersyukur karena, Kementerian Pendidikan dan Ristek sudah lebih dulu menerbitkan surat, dimana peraturan Menteri yang mewajibkan semua kampus untuk membentuk satuan tugas TPKS.

“Alhamdulillah di Makassar ini itu kami tidak, jelas kalau yang negeri sudah terbentuk semua, swasta sebagian masih berproses,” jelasnya.

“Yang kemarin kami datangi itu dari STIKES Panakkukang, Alhamdulillah itu sudah ada terbentuk panselnya kami panggil untuk uji publik dan memberikan syarat-syarat untuk menata kelembagaan-nya,” tambah dia.

Poin yang disampaikan adalah bahwa Kampus itu punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa di kampus itu ada Satgas TPKS  karena ketika publik semua tahu tentang hak-haknya dari tindakan itu maka salah satu tanggung jawab kampus harus menyiapkan wadah untuk melapor.

Yang berikutnya adalah, ia berharap karena di kampus itu ada relasi kuasa yang tinggi maka sangat berpotensi untuk terjadi tindak pidana kekerasan seksual.

Dari data juga beberapa kasus itu kekerasan di dalam kampus itu yang melibatkan mahasiswa itu juga sangat signifikan kemungkinan untuk adanya tindakan berulang. Jadi pastikan itu tertangani.

“Maka  kita berharap mendorong mahasiswa untuk berani bersuara. Kami ke kampus-kampus, bagian dari edukasi, makanya kita kemarin Champaign tentang speak up, berani berbicara. Karena dengan cara itu lah akan terbentuk ekosistem yang sehat dan terlindungi. Kalau orang diam semua tambah bebas pelaku,” terangnya.

Selain STIKES Panakkukang, ada beberapa kampus sudah  dilakukan kerjasama dan didatangi. Khusus Negeri yakni Unhas, UNM, UIN dan salah satu lagi.

“Jadi, kalau negeri sudah semua, swasta kita sudah masuk di UMI, Unismuh, Bosowa, dan beberapa kampus lain,” sebutnya.

Dikatakan, turunannya undang-undang semua itu dan sudah ada peraturan menterinya. Dan itu wajib dijalankan, sehingga harus terbentuk semua di perguruan Tinggi.

“Makanya kemarin pada saat kami ke sana Alhamdulillah direspon bagus. Dan kami akan coba keliling ke kampus-kampus ini kami pastikan bahwa semua terbentuk. Karena itu tanggung jawab. Biar juga publik tahu mana kampus yang tidak berani membentuk,” tukasnya. (Yadi/A)

sumber : http://”Makanya kemarin pada saat kami ke sana Alhamdulillah direspon bagus. Dan kami akan coba keliling ke kampus-kampus ini kami pastikan bahwa semua terbentuk. Karena itu tanggung jawab. Biar juga publik tahu mana kampus yang tidak berani membentuk,” tukasnya. (Yadi/A)

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar

 

fourteen − three =