Gelar Diskusi Kedua Tentang UU TPKS, DPPPA Makassar Tekankan Penanganan Kasus Dari Perspektif Korban

21
Feb 2024
Kategori : BERITA
Penulis : admin
Dilihat :224x

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar kembali mengadakan diskusi tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Hotel Best Western Plus Makassar Beach, Rabu (21/2/2024).

Kegiatan ini merupakan diskusi kedua yang dihadiri berbagai stakeholder dari TNI-POLRI dan peserta undangan lainnya.

Narasumber diskusi selaku Direktur LBH Apik Sulsel, Rosmiati Sain menegaskan setiap orang harus mengenali dan memahami masalah kekerasan seksual.

Rosmiati mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh didamaikan.

“Jadi tidak boleh di mediasi, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur, kecuali mungkin pelakunya di bawah umur masih bisa ditolerir,” kata Rosmiati.

Dia meminta, agar aparat hukum mengutamakan perspektif korban.

“Selain itu, korban harus dijaga kerahasiaannya dan dikuatkan agar tidak labil,” jelasnya.

Sementara dalam rana penanganan kasus, dia menilai sanksi pelaku kekerasan seksual masih ringan dan kerap tidak diproses.

“Kita berharap DPPPA Makassar mengawal kasus yang terjadi, termasuk aparat kita dorong melakukan pelatihan khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual,” tutupnya.

Sementara, narasumber kedua, Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman menyinggung kasus penyalahgunaan aplikasi online seperti mi chat.

Pihaknya mengaku sulit memberantas kasus penyalahgunaan pengguna mi chat.

“Jadi mi chat ini merupakan bentuk eksploitasi anak dan sulit diselesaikan karena dia juga pelaku sekaligus korban,” bebernya.

sumber : https://edunews.id/dp3a-makassar/gelar-diskusi-kedua-tentang-uu-tpks-dpppa-makassar-tekankan-penanganan-kasus-dari-perspektif-korban/

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar

 

16 − 7 =