Shelter Warga Dilatih Perkuat Restorative Justice Dalam Kasus KTP/A

13
Nov 2023
Kategori : BERITA
Penulis : admin
Dilihat :311x

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Hari terakhir kegiatan Peningkatan Kapasitas Shelter Warga digelar di Hotel Royal Bay Makassar, Senin (13/9/2023).

Kegiatan diawali sambutan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan (PP) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Hapidah Djalante.

Ia menjelaskan, kegiatan hari ini menghadirkan narasumber, salah satunya yakni Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman.

Hapidah sekaligus memperkenalkan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Makassar sebagai pihak yang akan banyak berurusan dengan Shelter Warga sebagai mitra kerjanya.

Hal ini sekaitan penanganan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP/A) yang dapat diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).

“Shelter Warga juga berfungsi melaksanakan RJ, penyelesaian perkara di luar pengadilan, dan itu yang biasa kita lakukan adalah mediasi,” tutur Hapidah.

RJ ini, jelasnya, diterapkan saat ada kasus kasus ringan yang sebenarnya dapat diselesaikan di wilayah masing masing.

Lebih lanjut, Iptu Syahuddin Rahman membenarkan pentingnya RJ dilakukan.

Ia merujuk pada Perpol 08 yang di dalamnya terdapat aturan terkait RJ, yakni penyelesaian kasus secara kekeluargaan.

Syahuddin menerangkan, bahwa hal RJ termasuk dari fungsi hukum untuk kemanfaatan dan rasa keadilan.

“Ada Perpol 08, ada namanya Restorative Justice, itu penyelesaian secara kekeluargaan,” terangnya.

Dirinya menyebut RJ ini dibantu oleh Shelter Warga, juga UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

RJ dalam bentuk mediasi oleh Shelter Warga dapat dilakukan pada kasus kasus yang sifatnya ringan.

Sebab, katanya, tidak semua kasus mesti masuk hingga ke PPA Polrestabes.

“Maksud saya, kalau kasus kasus seperti KDRT yang lukanya tidak terlalu parah, tanganilah di Polsek, komunikasikan dengan Shelter Warga,” ujar Syahuddin.

Apalagi, sambungnya, kasus KTP/A di Makassar terus meningkat dan sudah membludak.

“Shelter Warga membantu kami dengan Polsek Polsek. Karena luar biasa kasus yang masuk di PPA,” katanya.

Selain Iptu Syahuddin, hadir dua narasumber lainnya yaitu Rangga Radityaputra (Psikolog) dan Fadiah Machmud (Lembaga Perlindungan Anak/LPA Sulawesi Selatan).

Rangga membawakan materi terkait PFA (Psychological First Aid) sebagai respon awal pengaduan KTP/A yang biasanya dilakukan oleh Shelter Warga.

Latihan bermain peran: respon empatik Shelter Warga

Adapun Fadiah Machmud membagikan trik untuk meningkatkan skill dalam konseling, utamanya kemampuan mengajukan pertanyaan dan mendengarkan saat terdapat pengaduan KTP/A.

Masing masing narasumber menyelingi materi dengan berbagai praktik dan latihan menggunakan contoh kasus.

sumber : https://edunews.id/daerah/pemkot-makassar/shelter-warga-dilatih-perkuat-restorative-justice-dalam-kasus-ktp-a/

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar

 

eighteen − 18 =