Musyawarah Anak, Indira Jusuf Ismail: Bukan Cuma Usul Kebijakan, FAM Juga Harus Mengayomi!

5
Agu 2023
Kategori : BERITA
Penulis : admin
Dilihat :369x

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Anak Kota Makassar digelar di Arthama Hotel, Sabtu (5/8/2023).

Musyawarah ini dikoordinir oleh Forum Anak Makassar (FAM) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

Secara berkelompok, pengurus forum anak yang hadir memetakan berbagai usulan untuk Pemkot Makassar.

Hal ini sejalan dengan hak partisipasi anak dalam pembangunan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kepala DPPPA Makassar, Achi Soleman, menyampaikan pentingnya anak berpartisipasi dalam pembangunan.

“Karena anak juga merupakan sasaran, jadi anak perlu menyuarakan apa yang dibutuhkan dan diinginkan,” tuturnya.

Achi mengungkapkan, sudah ada beberapa usulan forum anak yang dicoba akomodir oleh Pemkot Makassar.

“Contohnya pedestrian yang ada di sekitaran Losari. Itu saran dari kakak kakak kalian di forum anak beberapa tahun lalu,” jelasnya saat memberi sambutan kegiatan.

Ia berterima kasih kepada forum anak yang sudah berkontribusi memperjuangkan hak anak di Kota Makassar.

“FAM ini aktif kampanye perlindungan anak, aktif menyuarakan stop bullying di sekolah, stop pernikahan anak, dan aktif juga di ranah OCSEA,” katanya.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Tim PKK (Penggerak Kesejahteraan Keluarga), Indira Jusuf Ismail, dan Sekretaris PKK, Iin Yusuf Majid.

Indira yang juga istri Walikota Makassar, mengapresiasi banyaknya usulan dari FAM untuk Pemkot.

“Tentu anak anak yang ada di sini adalah yang berkarakter, pintar, dan bertalenta,” pujinya.

Meski belum semua usulan dapat terakomodir, Indira berharap FAM tetap semangat berkontribusi untuk Kota Makassar.

Segala usulan, sambungnya, juga perlu dipikirkan dengan baik dan menyeluruh.

“Adik adik perlu banyak belajar, banyak melihat dan tidak asal mengusulkan. Harus tahu esensinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Indira meminta FAM tidak hanya berfokus menyuarakan program atau kebijakan yang dibutuhkan.

“Tidak semua bisa otomatis terealisasi. Makanya saya minata adik adik melihat apa yang ada dulu. Bantu bp eri contoh, bukan hanya soal mengusul ini itu yang belum terwujud,” pesannya.

“Kita contohkan ke anak anak lain misalnya bersama menjaga kebersihan, forum anak mesti mengayomi. Tunjukkan bahwa anak Makassar itu keren dan berkarakter,” tandasnya.

Di akhir musyawarah, FAM Makassar diwakili Erwin Setiawan, membacakan dan memberikan hasil Musrenbang.
Terdapat beberapa poin usulan kebijakan kepada Pemkot Makassar, sebagai berikut:

1. Mempertegas larangan pernikahan anak di Makassar, termasuk seluruh akses yang mempermudahnya.
2. Meninjau ulang pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok di kawasan tanpa rokok yang dapat diakses anak anak, terutama wilayah sekolah
3. Membentuk Satgas untuk penertiban iklan, promosi, dan sponsorship rokok di kawasan tanpa rokok
4. Mengoptimalkan edukasi parenting kepada orang tua dan penanganan anak yang ditelantarkan
5. Pengadaan satuan pendidikan yang merata di setiap wilayah Makassar
6. Pengawasan semua anak harus sekolah minimal 12 tahun yang diperkuat dengan regulasi
7. Menyediakan fasilitas di ruang publik bagi anak anak disabilitas
8. Melindungi dan menindaklanjuti kasus eksploitasi anak
9. Meningkatkan layanan dan edukasi terkait kebutuhan gizi dan perkembangan balita untuk mengurangi angka stunting
10. Menolak keras penyebaran hoaks dan konten negatif yang dapat merusak atau mengganggu tumbuh kembang anak
11. Membatasi penjualan minuman keras di lingkungan yang mudah diakses anak
12. Adanya ruang terbuka hijau dan taman bermain bermain anak di setiap kecamatan
13. Menyediakan fasilitas kebudayaan agar anak dapat melestarikan nilai budaya
14. Mengoptimalkan pelibatan dan realisasi suara anak dalam perencanaan pembangunan.

Sumber : https://edunews.id/daerah/pemkot-makassar/musyawarah/

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar

 

10 − 2 =