Pemkot Makassar Konsolidasikan Penegak Hukum, Maksimalkan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan-Anak
EDUNEWS.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menjunjung tinggi hak hak perempuan dan anak.
Tak hanya gencar melakukan sosialisasi pemberdayaan, Pemkot juga berupaya mendukung terwujudnya akses hukum yang ramah bagi kelompok rentan tersebut.
Hari ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar mengumpulkan berbagai perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) di Hotel Best Western Plus, Selasa (23/5/2023).
Kegiatan bertajuk “Peningkatan Kapasitas APH Dalam Penanganan Kasus KTP/A” tersebut, dihadiri perwakilan pihak kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga bantuan hukum lainnya.
Fungsional DP3A menyebut output kegiatan ini agar mekanisme penegakan hukum menjadi lebih efektif.
“Perempuan dan anak itu rentan. Proses hukum bisa terhambat termasuk karena lemahnya pengetahuan APH tentang apa saja yang perlu diperhatikan saat menangani kasus perempuan anak,” tuturnya.
Hal ini disambung oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3A Makassar, Hapidah Djalante.
Ia menyebut penegakan hukum yang maksimal perlu terus didorong sebab lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi.
“Di tahun 2022 saja, terjadi 1.669 kasus perempuan dan anak di Kota Makassar,” ungkap Hapida.
Lebih lanjut, kegiatan ini menghadirkan narasumber, yakni Nirwana (Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung) dan Denny Mathius (Dokter Ahli Forensik RS Bhayangkara Makassar).
Nirwana menegaskan, negara harus hadir secara nyata di tengah tengah kasus yang melanda perempuan dan anak.
Ia membenarkan bahwa dalam penanganan kasus, masih banyak permasalahan yang ditemukan antar APH.
Untuk itu, Nirwana mengajak peserta kegiatan untuk berdiskusi terhadap masalah yang ada, sambil menegaskan adanya Perma Nomor 3 tahun 2017 yang mengatur bagaimana saat berhadapan dengan kasus perempuan dan anak.
“Harus ada koordinasi antara kita semua agar penanganan kasus perempuan dan anak bisa dilaksanakan sesuai amanat UU,” tegasnya.
Sementara itu, Denny Mathius mendorong agar APH lebih cermat saat melakukan penanganan kasus.
Hal ini sebab dikhawatirkan banyaknya hal yang luput dari penyelidikan, padahal memiliki dampak negatif yang luas.
“Bahkan sekarang saya sudah berpikir tentang penularan HIV atau penyakit menular seksual lainnya. Jangan sampai itu booming di Makassar,” tandasnya.
Tinggalkan komentar