Pemkot Makassar Gelar Uji Publik Perwali Layanan Pendukung Restorative Justice
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah di Hotel Karebosi Primer pada Rabu (12/10/2022).
Restorative Justice (RJ) diartikan sebagai pemulihan dalam pemidanaan dengan syarat syarat tertentu yang berujung pada penyelesaian perkara di luar lembaga peradilan.
Achi Soleman selaku Kepala DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Makassar yang menjadi narasumber, menjelaskan latar belakang digagasnya rancangan Perwali tersebut.
Ia mengatakan, banyak kasus hukum yang sebaiknya tidak berlanjut, apalagi pada kasus anak.
Untuk mendukung penerapan RJ, Pemerintah Kota Makassar sebelumnya telah menyediakan berbagai layanan rehabilitasi, kesehatan, serta reintegrasi sosial.
“Perwali ini sebagai salah satu payung hukum layanan seperti Shelter Warga dan Paralegal dalam proses pendampingan korban di lingkungan masing masing,” terang Achi.
Narasumber lainnya, Indah Putri (Kejaksaan Negeri Makassar), menyampaikan kebijakan kejaksaan tentang penanganan perkara untuk mendukung penerapan RJ.
“Kejaksaan memiliki aturan sendiri sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Persyaratan Restorative Justice, yaitu ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 5 juta, serta pelaku bukan merupakan resedivis,” jelas Indah.
Sementara itu, Muhammad Haedir (Narasumber dari LBH Makassar) menekankan adanya poin penting yang perlu diperhatikan terkait RJ.
“Penyelesaian perkara juga melihat korban setelah perkara itu selesai, dalam hal ini proses pemulihan sampai reintegrasi sosial di lingkungan maupun masyarakat,” tukasnya.
Diketahui saat Uji Publik berlangsung, stakeholder yang diundang aktif memberi masukan untuk memperkaya isi Perwali bahasan, termasuk dari praktisi hukum, LBH, dan perangkat daerah terkait.
Tinggalkan komentar