Puluhan Anak Ikuti Festival Bakat Anak di Longwis Balang Baru, DP3A Makassar Sampaikan 10 Hak Anak

30
Sep 2022
Kategori : BERITA
Penulis : admin
Dilihat :233x
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DPPPA) KOTA MAKASSAR MENGGELAR FESTIVAL BAKAT ANAK DI LORONG WISATA DI SEKRETARIAT SHELTER WARGA BALANG BARU, JALAN DANGKO 2 RW 2, KELURAHAN BALANG BARU, KECAMATAN TAMALATE, KOTA MAKASSAR, JUMAT (30/9/2022).

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Puluhan anak mengikuti festival bakat anak di Lorong Wisata yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar.

Kegiatan itu digelar di Sekretariat Shelter Warga Balang Baru, Jalan Dangko 2 RW 2, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (30/9/2022).

Kegiatan itu dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak (PUHA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Amirai HM, AP., S. Sos., M.Si dan menjelaskan 10 hak anak yang harus dipenuhi.

“10 hak anak penting untuk diketahui oleh para orang tua dan anak dalam suatu keluarga. Jika ada salah satu hak anak yang tidak terpenuhi, sebagai contoh anak tidak atau putus sekolah maka yang bersangkutan bisa menyampaikan kepada kami di DPPPA untuk selanjutnya kami fasilitasi ke instansi terkait” kata Amirai, dalam sambutannya.

Berikut 10 hak yang harus diberikan untuk anak, diantaranya :

1. Hak untuk Bermain
2. Hak untuk mendapatkan Pendidikan
3. Hak untuk mendapatkan Perlindungan
4.Hak untuk mendapatkan Nama (Identitas)
5. Hak untuk mendapatkan Status Kebangsaan
6. Hak untuk mendapatkan Makanan
7. Hak untuk mendapatkan Akses Kesehatan
8. Hak untuk mendapatkan Rekreasi
9. Hak untuk mendapatkan Kesamaan
10. Hak untuk memiliki Peran Dalam Pembangunan

Kegiatan itu merupakan Pengembangan, Komunikasi dan Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat Kota Makassar.

sumber : https://edunews.id/daerah/pemkot-makassar/puluhan-anak-ikuti-festival-bakat-anak-di-longwis-balang-baru-dp3a-makassar-sampaikan-10-hak-anak/

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar

 

18 + 13 =